Sejarah YKEP
Sejarah Tahun 1971
“Jangan ada prajurit yang terlantar, jangan ada prajurit yang kariernya tak terkendalikan dan jangan ada prajurit yang tersia-sia sebagai sampah, setelah ia menginjak masa lepas tugasnya”.Demikian penegasan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Umar Wirahadikusumah pada peresmian Induk Administrasi Angkatan Darat (Inminad) bulan Januari 1971.
Penegasan Kasad Jenderal Umar Wirahadikusumah tersebut tentunya dilatar belakangi situasi dan kondisi TNI Angkatan Darat yang pada masa itu benar-benar perlu mendapatkan perhatian serius, utamanya dalam bidang kesejahteraan. Dengan tujuan untuk keperluan peningkatan kesejahteraan prajurit inilah, kemudian didirikan suatu institusi yang diharapkan dapat menjadi solusi.
Sejarah Tahun 1972
Pada tahun 1972, Jenderal Umar Wirahadikusumah dalam kedudukannya sebagai Kasad kemudian mendirikan sebuah yayasan yang diberi nama “Yayasan Kartika Eka Paksi (YKEP). Pendirian Yayasan ini dikukuhkan melalui Akta Nomor 41 tanggal 10 Agustus 1972, yang dibuat Notaris Abdul Latief, S.H.
YKEP sendiri bukan merupakan sebuah institusi yang semata-mata mengelola unit-unit usaha, akan tetapi mempunyai misi yang lebih luas. Dalam Anggaran Dasar disebutkan bahwa maksud dan tujuan didirikan YKEP adalah untuk “meningkatkan kesejahteraan Warga Angkatan Darat dalam arti yang seluas-luasnya,6 yaitu: setiap anggota Angkatan Darat beserta keluarga (anak dan isteri), baik yang masih dalam dinas aktif, yang berstatus purnawirawan maupun keluarga (anak dan isteri) yang ditinggalkan karena kepala keluarganya meninggal dunia.
Pada awal pendiriannya, YKEP dikelola oleh Dewan Pengurus yang terdiri dari sedikit-dikitnya 6 (enam) orang anggota Pengurus, yaitu: Ketua Dewan Pengurus adalah Kasad Jenderal TNI Umar Wirahadikusumah,8 dibantu oleh seorang Sekretaris, seorang Bendahara dan beberapa anggota Pengurus lainnya. Untuk menjalankan roda organisasi, Yayasan berkantor di Markas Besar TNI Angkatan Darat Jalan Veteran No.5, RT.3/RW.2, Gambir, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Sejarah Tahun 1973
Seiring dengan pergantian pucuk pimpinan TNI Angkatan Darat pada tahun 1973, dari Jenderal TNI Umar Wirahadikusumah kepada Jenderal TNI Surono Reksodimejo, maka Kasad yang baru menggantikan sebagai Ketua Dewan Pengurus YKEP.
Sejarah Tahun 1974 - Perkembangan Organisasi
Pada tahun 1974, saat Jenderal TNI Makmun Murod menjabat Kasad menggantikan Jenderal TNI Surono Reksodimejo, organisasi YKEP mengalami perubahan, disesuaikan dengan tuntutan perkembangan yang terjadi agar tugas organisasi dapat terselenggara secara efektif dan efisien. Anggaran Dasar sebagai landasan legalitas dan operasional organisasi kemudian dilengkapi dengan Anggaran Rumah Tangga (ART) sebagai peraturan yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan.
Mengacu kepada pasal 6 (enam) Anggaran Rumah Tangga yang telah ditetapkan, maka Ketua Dewan Pengurus menunjuk salah seorang anggota sebagai Ketua Harian untuk memimpin kegiatan sehari-hari dengan dibantu Sekretaris Yayasan. Adapun yang ditunjuk sebagai Ketua Harian adalah Letjen TNI (Purn) R.H. Hidayat. Sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga tersebut, maka struktur organisasi mengalami perubahan.
Sejarah Tahun 1974 - Pendirian UNJANI
Seiring dengan berjalannya waktu, pada tahun 1970 pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan mengenai larangan bagi lembaga/instansi pemerintah mengelola lembaga pendidikan. Karenanya, pada tahun 1972 pengelolaan SIMTA diserahkan kepada Yayasan Pendidikan Ikatan Keluarga Besar Pindad (YPIP), sebuah yayasan milik Pindad yang bertujuan melanjutkan dharma bhakti di bidang sosial, khususnya pendidikan.40 Bersamaan dengan alih kelola dari Lemdikinmil kepada YPIP, SIMTA mengalami perubahan bentuk dari akademi kedinasan menjadi akademi swasta dengan nama Akademi Industri Logam (AIL). Kampus AIL berlokasi di areal instalasi industri Kopindad dengan lahan seluas 15.266 m².
Sejarah Tahun 1980
Perkembangan selanjutnya, Kasad Jenderal TNI Makmun Murod digantikan oleh Jenderal TNI Poniman (1980-1983). Pada masa ini, Anggaran Dasar Yayasan diadakan perubahan kembali. Perubahan ini didasarkan kepada saran-saran Dewan Pengurus Yayasan pada rapat-rapat tanggal 22 Agustus 1981, dan 21 Januari 1982, serta 3 Maret 1982.12 Perubahan Anggaran Dasar kemudian diikuti dengan perubahan Anggaran Rumah Tangga Yayasan.13 Sesuai Anggaran Dasar yang baru ini, terdapat perubahan yang signifikan dalam hal maksud dan tujuan Yayasan serta adanya Pelindung dan Anggota Kehormatan dalam kepengurusan Yayasan.
Perubahan maksud dan tujuan Yayasan tersebut semula “Meningkatkan kesejahteraan Warga Angkatan Darat dalam arti seluas-luasnya”, menjadi: “Turut serta dalam memelihara/meningkatkan kesejahteraan Keluarga Besar TNI Angkatan Darat, termasuk para purnawirawan dan warakawurinya”.
Sesuai perubahan Anggaran Dasar tersebut, maka yang dimaksud dengan Pelindung adalah sesepuh, yang karena kedudukannya pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat, terpilih/ditunjuk dan bersedia duduk dalam kepengurusan Yayasan untuk sewaktu-waktu memberi nasehat/pendapat/bimbingan dalam hal-hal yang berkaitan dengan jalannya Yayasan.
Sedangkan Anggota Kehormatan dimaksudkan sebagai sesepuh, yang karena kedudukannya pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat maupun pejabat teras Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, terpilih/ditunjuk dan bersedia sewaktu-waktu untuk dimohonkan kehadirannya dalam memberi saran/pandangan jalannya Yayasan.
Mengacu kepada AD/ART yang baru tersebut, Yayasan diurus oleh suatu Dewan Pengurus yang terdiri dari sedikit-dikitnya 7 (tujuh) orang anggota dengan susunan sebagai berikut: Ketua Dewan Pengurus, Ketua Harian, Sekretaris, Bendahara dan beberapa anggota pengurus lainnya, Pelindung dan beberapa anggota kehormatan lainnya. Untuk jabatan Ketua Harian tetap dipercayakan kepada Letjen TNI (Purn) R.H. Hidayat.
Seiring dengan perubahan AD/ART, kedudukan Yayasan juga berpindah tempat dari Mabesad ke Wisma Kartika Eka Paksi, Komplek Balai Kartini Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 37 Jakarta Selatan.
Sejarah Tahun 1983
Pada tahun 1983, Kasad Jenderal Poniman digantikan oleh Jenderal Rudini (1983-1986). Pada masa ini, organisasi YKEP mengalami dua kali perubahan. Pada perubahan pertama tahun 1983, susunan pengurus terdiri dari: Ketua, Ketua Harian, Sekretaris, Bendahara, Anggota, Ketua Bidang Usaha dan Rencana, Ketua Bidang Pendidikan dan Latihan/Kayek dan Penasehat Hukum, Ketua Bidang Pengawas, serta Ketua Bidang Kesejahteraan.
Sedangkan pada perubahan kedua tahun 1984, susunan pengurus menjadi: Ketua Umum, Ketua I yang mewakili Ketua Umum, Ketua II bertindak sebagai Ketua Harian, Sekretaris, Bendahara, Pelindung adalah mantan Kasad, Anggota Kehormatan adalah sesepuh yang pernah menjabat sebagai pimpinan TNI Angkatan Darat, dan anggota lainnya.
Sejarah Tahun 1988
Setelah berjalan empat tahun tepatnya tahun 1988, organisasi mengalami perubahan kembali. Kala itu Kasad Jenderal TNI Edi Sudrajat berupaya untuk meningkatkan efektivitas sasaran kegiatan Yayasan dengan jalan melibatkan Staf Umum TNI Angkatan Darat dalam kegiatan pembinaan dan pengawasan. Sebagai realisasinya, diadakanlah perubahan Anggaran Dasar Yayasan.16 Mengacu kepada Anggaran Dasar yang baru ini, terdapat dua hal perubahan mendasar, yaitu terkait maksud dan tujuan serta susunan kepengurusan Yayasan.
Perubahan pada pasal maksud dan tujuan Yayasan dicantumkan tambahan unsur “upaya mencerdaskan bangsa”, sehingga menjadi “meningkatkan kesejahteraan Keluarga Besar Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat dan upaya mencerdaskan bangsa”. Dalam pasal maksud dan tujuan ini secara tegas dicantumkan pula bahwa yang dimaksud dengan keluarga besar TNI Angkatan Darat adalah: anggota aktif beserta keluarganya, purnawirawan TNI Angkatan Darat beserta keluarganya, Warakawuri TNI Angkatan Darat beserta keluarganya, dan Veteran Republik Indonesia yang bersumber dari TNI Angkatan Darat beserta keluarganya.
Sedangkan perubahan pada susunan kepengurusan merujuk bahwa Yayasan Kartika Eka Paksi dikelola oleh kepengurusan yang diketuai oleh Ketua Umum Yayasan dengan pengorganisasian meliputi 4 (empat) kelompok, yaitu: Kelompok Pimpinan, Kelompok Pembantu Pimpinan, Kelompok Pelaksana Harian dan Kelompok Pelaksana Usaha.
Kelompok Pimpinan adalah penanggung jawab atas semua kegiatan yang dilaksanakan Yayasan untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan, terdiri dari Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum yang dijabat oleh Kasad dan Wakasad. Di dalam mengemban tanggung jawabnya, Kelompok Pimpinan dibantu oleh Penasehat dan Anggota Kehormatan. Penasehat dijabat mantan Kasad atau sesepuh yang terpilih/ditunjuk untuk dapat memberi nasehat/pendapat/bimbingan dalam hal-hal yang berkaitan dengan operasional Yayasan. Sedangkan Anggota Kehormatan dijabat oleh mantan Wakasad, Irjenad, Asisten Kasad, Pangkotama serta Kabalakpus di lingkungan TNI Angkatan Darat, yang terpilih/ditunjuk dan bersedia sewaktu-waktu untuk dimohonkan kehadirannya dalam memberikan saran/pandangan mengenai jalannya Yayasan.
Untuk Kelompok Pembantu Pimpinan merupakan staf pembantu pimpinan yang menyelenggarakan segala usaha, pekerjaan dan kegiatan staf dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan secara umum serta pembinaan perbendaharaan, yang terdiri dari Pembina, Pengawas dan Bendahara. Pembina bertugas pokok merumuskan kebijaksanaan umum dalam bidang usaha dan perencanaan, kesejahteraan dan hukum serta bidang lainnya sesuai kebutuhan Yayasan. Adapun lingkup tugas Pengawas adalah berkenaan dengan pengawasan dan pemeriksaan umum maupun perbendaharaan Yayasan. Sedangkan Bendahara bertugas menyelenggarakan pembinaan administratif kekayaan dan perbendaharaan yang meliputi uang dan barang milik Yayasan.
Adapun Kelompok Pelaksana Harian merupakan staf pelaksana di lingkungan Yayasan yang mempunyai tugas dan kewajiban menyelenggarakan kegiatan staf pelaksana untuk mencapai tujuan Yayasan. Susunan pejabat Pelaksana Harian terdiri dari Ketua Pelaksana Harian, Ketua Bidang yang disusun sesuai kebutuhan, serta Sekretaris Yayasan yang bertugas menyelenggarakan pembinaan administrasi personel, peralatan, ketatalaksanaan dan urusan dalam Yayasan.
Sejarah Tahun 1993
Seiring dengan perjalanan waktu, Ketua Pelaksana Harian Letjen TNI (Purn) R.H. Hidayat pada tahun 1991 digantikan Mayjen TNI (Purn) Soetejo. Selanjutnya pada tanggal 10 Maret 1993 jabatan Ketua Pelaksana Harian dipercayakan kepada Mayjen TNI TB. Silalahi.18Pada era ini, kediaman Kasad mau direnovasi sehingga kantor Yayasan kembali pindah ke Wisma Kartika untuk beberapa waktu lamanya, dan selanjutnya kantor Yayasan menempati ruangan di lantai 9 Wisma Kartika Gedung Arta Graha Jl. Jenderal Soedirman Kav. 52-53 Jakarta Selatan.
Sejarah Tahun 1995
Pada tahun 1995, di era kepemimpinan Kasad Jenderal TNI R. Hartono, organisasi mengalami perubahan kembali.20 Berdasarkan Anggaran Dasar yang baru, susunan organisasi terdiri dari Ketua Umum yang dijabat langsung oleh Kasad, Dewan Pertimbangan, Dewan Pengawas, dan Ketua Harian.
Yayasan Kartika Eka Paksi dalam kegiatan sehari-hari dikelola oleh Pengurus yang terdiri dari seorang Ketua Harian Yayasan yang dibantu oleh Wakil Ketua Harian dan beberapa orang Ketua Bidang, Sekretaris serta Bendahara. Untuk Ketua Harian dan Bendahara dijabat secara ex-officio masing-masing oleh Asisten Perencanaan dan Anggaran Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Asrena Kasad), serta Direktur Keuangan TNI Angkatan Darat (Dirkuad). Mengingat yang menjabat sebagai Asrena Kasad kala itu adalah Mayjen TNI Achfas Mufti (1995-1996), maka secara ex-officio menjadi Ketua Harian menggantikan Mayjen TNI (Purn) TB. Silalahi. Selanjutnya berturut-turut yang menjabat sebagai Asrena Kasad dan secara ex-officio menjabat sebagai Ketua Harian adalah Mayjen TNI Tyasno Sudarto (1996-1998), dan Mayjen TNI Sugiarto Maksum (1998-2002).
Sejarah Tahun 2001
Seiring dengan pejalanan waktu, pada tahun 2001 pemerintah RI mengeluarkan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan. Keluarnya Undang-Undang tentang Yayasan ini dilatar belakangi oleh beberapa pertimbangan, yaitu: bahwa pendirian Yayasan di Indonesia selama ini dilakukan berdasarkan kebiasaan masyarakat, karena belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Yayasan. Selain itu, bahwa Yayasan di Indonesia telah berkembang pesat dengan berbagai kegiatan, maksud, dan tujuan. Karenanya, untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum agar Yayasan berfungsi sesuai dengan maksud dan tujuannya berdasarkan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas kepada masyarakat, perlu membentuk Undang-undang tentang Yayasan.
Dalam rangka menyesuaikan dan menindaklanjuti terbitnya Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan tersebut, YKEP kemudian mengadakan perubahan Anggaran Dasar kembali.22 Sesuai dengan Anggaran Dasar yang baru, maka terdapat beberapa perubahan pada maksud dan tujuan, organ Yayasan, dan ditiadakannya jabatan Ketua Harian secara ex-officio.
Maksud dan tujuan yang sebelumnya “meningkatkan kesejahteraan Keluarga Besar Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat dan upaya mencerdaskan bangsa”, berubah menjadi “meningkatkan kesejahteraan dalam arti seluas-luasnya bagi Keluarga Besar Angkatan Darat yang dikelola dengan baik, mandiri, transparan dan akuntabel.
Adapun yang terkait dengan Organ Yayasan, pengorganisasiannya terdiri dari 4 (empat) organ, yaitu: Dewan Pembina, Pengurus, Dewan Pengawas, dan Badan Pelaksana.
Dewan Pembina adalah organ di lingkungan Yayasan yang kewenangannya tidak dapat diserahkan kepada Pengurus atau Dewan Pengawas berdasarkan Undang-Undang atau Anggaran Dasar Yayasan. Kewenangan Pembina sebagaimana dimaksud adalah: Keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar Yayasan, pengangkatan dan pemberhentian Anggota Pengurus dan Pengawas, penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan, pengesahan program kerja dan rencana kegiatan, anggaran dan pendapatan serta laporan tahunan Yayasan, penetapan keputusan mengenai penggabungan dan pembubaran Yayasan.
Ketua Pembina Yayasan adalah Kasad dan Wakil Ketua dijabat oleh Wakasad. Anggota Pembina terdiri dari para Asisten Kasad, Koorsahli Kasad, para Pangkotama dan Kabalakpus TNI Angkatan Darat. Dewan Pembina tidak boleh merangkap sebagai Pengurus dan/atau Pengawas, Direksi atau Pengurus dari Komisaris atau Pengawas dari Badan Pelaksana Harian.
Sedangkan mengenai Pengurus Yayasan terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Utamanya jabatan Ketua Harian yang sebelumnya secara ex-officio dijabat oleh Asrena Kasad yang saat itu pejabatnya adalah Mayjen TNI Sugiarto Maksum, kemudian jabatan ex-officio ditiadakan dan digantikan oleh Brigjen TNI (Purn) Soetriman MG, MM. sebagai Ketua YKEP.
Untuk Dewan Pengawas terdiri dari Ketua yang dijabat oleh Irjenad dan 2 (dua) orang anggota, dibantu tenaga ahli yang tidak tetap sesuai kebutuhan yang masing-masing bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pengawas.
Sejarah Tahun 2002
Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Jenderal Achmad Yani Cimahi merupakan perguruan tinggi hasil pengembangan dari Akademi Perawat (Akper) Jenderal Achmad Yani, yang didirikan oleh Yayasan Kartika Eka Paksi pada tahun 1984.
Berangkat dari tujuan pendirian perguruan tinggi sebagai bentuk kontribusinya dalam berpartisipasi meningkatkan sumber daya manusia Keluarga Besar TNI Angkatan Darat dan masyarakat umum lainnya, Yayasan Kartika Eka Paksi merasa terpanggil untuk mendirikan lembaga pendidikan tinggi kesehatan. Hal ini selaras dengan kebijakan pembangunan kesehatan di Indonesia yang diarahkan untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal.
Agar dapat mencapai kondisi tersebut, pendidikan merupakan langkah awal yang strategis untuk memulainya. Diharapkan, para lulusan lembaga pendidikan tinggi kesehatan dapat memenuhi kebutuhan pasar akan tenaga-tenaga perawat yang langsung ditugaskan di rumah sakit-rumah sakit dan lembaga-lembaga kesehatan lainnya.45 Melalui upaya ini, maka Yayasan Kartika Eka Paksi dapat membantu pemerintah khususnya Departemen Kesehatan RI dalam memenuhi kebutuhan tenaga keperawatan di Indonesia. Di sisi lain, Sebagai wadah penerus perjuangan Angkatan 45, Yayasan Kartika Eka Paksi merasa terpanggil untuk meneruskan jiwa juangnya kepada generasi muda melalui bidang pendidikan keperawatan.
Dalam kerangka pemikiran seperti tersebut di atas, Yayasan Kartika Eka Paksi mengambil kebijakan strategis mendirikan lembaga pendidikan tinggi kesehatan dengan nama “Akademi Perawat Jenderal Achmad Yani” (Akper A. Yani) di Cimahi, Jawa Barat, yang tertuang melalui Surat Keputusan Ketua Yayasan Kartika Eka Paksi Nomor: 0147/Ykep/84 tanggal 24 September 1984. Pendirian Akper A. Yani kemudian disusul dengan pengajuan ijin kepada Kantor Wilayah Departemen Kesehatan Republik Indonesia Jawa Barat Nomor: B 279/X/1984, tanggal 15 Oktober 1984. dan selanjutnya mendapat ijin persetujuan dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
Dalam operisaional kegiatannya, Akper Jenderal Achmad Yani bertanggung jawab kepada Yayasan Kartika Eka Paksi di bidang pengelolaan sumber daya, organisasi dan manajemen. Sedangkan di bidang edukatif, bertanggung jawab kepada Depkes RI melalui Kanwil Depkes RI Provinsi Jawa Barat.
Sebagaimana akademi-akademi keperawatan lain yang ada di Indonesia, Akper Jendera l Achmad Yani sepenuhnya diregulasi oleh Departemen Kesehatan RI. Regulasi tersebut mencakup jumlah mahasiswa, sistem akreditasi, kurikulum pokok, dan beberapa aspek strategi lainnya. Dalam regulasinya, Departemen Kesehatan meningkatkan status akreditasi suatu akademi keperawatan dengan jumlah mahasiswa yang boleh dikelolanya. Akper Jenderal Achmad Yani kemudian memiliki status akreditasi “B”, yang berarti status tersebut dapat ditingkatkan antara lain dengan peningkatan kualifikasi staf pengajar dan perbaikan infrastruktur serta perangkat penunjang kegiatan belajar mengajar
Dalam operasional pendidikannya, Akper Jenderal Achmad Yani menempati areal kampus di Cimahi, Jawa Barat, yang tanahnya masih merupakan milik TNI Angkatan Darat. Fasilitas yang dimiliki oleh Akper A. Yani antara lain terdiri dari gedung perkuliahan (bekas kampus STTA, dan masih merupakan milik Universitas Jenderal Achmad Yani Cimahi), perpustakaan dengan 5.663 eksemplar buku pendukung perkuliahan, dan asrama untuk menampung mahasiswa. Selain itu, Akper A. Yani juga menjalin kerja sama dengan institusi-institusi lain guna keperluan praktek kerja para mahasiswa, yaitu 4 (empat) rumah sakit, dan 5 (lima) Puskesmas, termasuk RS. Dustira yang dimiliki TNI Angkatan Darat.
Dalam perkembangannya, mengingat animo dan kepercayaan masyarakat pengguna jasa pendidikan Akper Jenderal Achmad Yani semakin meningkat, maka Yayasan Kartika Eka Paksi memandang perlu meningkatkan status Akper Jenderal Achmad Yani menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Jenderal Achmad Yani. Guna merealisasikan upaya tersebut, Ketua Yayasan Kartika Eka Paksi kemudian mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: Skep/020/YKEP/IX/2002 tanggal 2 September 2002 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Jenderal Achmad Yani. Selanjutnya dikukuhkan oleh Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang dituangkan melalui Surat Keputusan Nomor: 234/D/O/2002 tanggal 8 Oktober 2002, serta mendapatkan rekomendasi dari Departemen Kesehatan Republik Indonesia Nomor: KS.02.1.5.2153A. Momen dikeluarkannya Surat Keputusan dari Mendiknas RI tersebut kemudian dijadikan tonggak sejarah dan diabadikan sebagai hari lahir STIKes Jenderal Achmad Yani, yaitu tanggal 8 Oktober 2002.
Sejarah Tahun 2004
Dalam rangka menyesuaikan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan, YKEP segera mengadakan perubahan Anggaran Dasar kembali.
Perubahan yang signifikan dalam Anggaran Dasar tersebut adalah status YKEP sebagai Badan Hukum berdiri sendiri (terlepas) dari hubungannya dengan TNI Angkatan Darat,24 adanya perluasan pada maksud dan tujuan, serta Organ Yayasan.
Mengacu kepada Anggaran Dasar yang baru tersebut, ‘Yayasan mempunyai maksud dan tujuan di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan guna membantu meningkatkan kecerdasan dan kesejahteraan masyarakat khususnya keluarga besar prajurit dan purnawirawan Angkatan Darat”.
Kegiatan di bidang sosial dilakukan melalui berbagai bentuk, yaitu: memberikan bantuan berupa santunan kepada ahli waris dari prajurit Angkatan Darat yang gugur, memberikan bantuan pembangunan perumahan atau rehabilitasi rumah tidak layak huni kepada keluarga besar prajurit Angkatan Darat sesuai dengan kemampuan dan persyaratan yang ditetapkan Yayasan, menyelenggarakan pendidikan, maupun memberikan beasiswa kepada masyarakat khususnya keluarga besar prajurit Angkatan Darat.
Untuk kegiatan di bidang keagamaan dilakukan melalui pemberian bantuan dalam bidang keagamaan kepada masyarakat khususnya keluarga besar prajurit Angkatan Darat, sesuai dengan kemampuan dan persyaratan yang ditetapkan Yayasan.
Sedangkan kegiatan di bidang kemanusiaan dilakukan melalui pemberian bantuan kemanusiaan kepada masyarakat khususnya keluarga besar prajurit Angkatan Darat, sesuai dengan kemampuan dan persyaratan yang ditetapkan Yayasan.
Terkait dengan perubahan organ Yayasan yang sebelumnya terdiri dari 4 (empat) organ, maka pada Anggaran Dasar yang baru ini disederhanakan menjadi 3 (tiga) organ, yaitu Pembina, Pengurus, dan Pengawas.
Pembina adalah organ Yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas, sedangkan Pengawas merupakan Organ Yayasan yang bertugas melakukan pengawasan dan memberi nasehat kepada Pengurus dalam hal menjalankan kegiatan Yayasan.
Adapun Pengurus adalah Organ Yayasan yang melaksanakan kepengurusan Yayasan terdiri dari: Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Sekretaris, Bendahara, dan 3 (tiga) orang Ketua Bidang. Sesuai dengan Anggaran Dasar ini, ditetapkan pula sebagai Ketua Umum Yayasan adalah Letjen TNI (Purn) Darsono TMT 9 Januari 2004.
Sejarah Tahun 2009
Pada era ini, kantor Yayasan menempati gedung di Jalan Medan Merdeka Timur Nomor 7, Gambir, Jakarta Pusat hingga sekarang.25 Selanjutnya, pada tanggal 30 Juni 2009 Ketua Umum Letjen TNI (Purn) Darsono digantikan oleh Brigjen TNI (Purn) Djoko Daryatno.
Sejarah Tahun 2013
Perkembangan selanjutnya, berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pembina YKEP Nomor: Skep/40/YKEP/PEMBINA/VIII/2013 tanggal 30 Agustus 2013 telah megangkat Mayjen TNI (Purn) Adi Mulyono sebagai Ketua Pengurus Yayasan menggantikan Brigjen TNI (Purn) Djoko Daryatno, dan Brigjen TNI (Purn) Drs. Aziz Ahmadi, M. Sc. sebagai Wakil Ketua Pengurus Yayasan. Bersamaan dengan pengangkatan Ketua dan Wakil Ketua Pengurus Yayasan, diangkat pula Kolonel (Purn) Drs. Sulistijono, M.M. sebagai Sekretaris Pengurus dan Brigjen TNI (Purn) Sumartoyo, MBA ditetapkan kembali sebagai Bendahara Pengurus. Pengangkatan Pengurus YKEP ini kemudian dikukuhkan pula melalui Akta Nomor 02 tanggal 04 September 2013, yang dibuat Notaris Achmad, SH. Kecuali Bendahara Pengurus Brigjen TNI (Purn) Sumartoyo yang digantikan oleh Brigjen TNI (Purn) Edy Purwanto melalui Akta No. 04 tanggal 7 Februari 2017 yang dibuat Notaris Rully Darmawan Maksudi, SH., MH, para pejabat yang duduk dalam kepengurusan YKEP masih menjabat hingga sekarang ini.
Sejarah Tahun 2014
Guna memenuhi persyaratan keberadaan Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Jenderal Achmad Yani Cimahi, sehingga dapat memberikan pelayanan pendidikan yang prima bagi mahasiswa profesi kedokteran gigi, Yayasan Kartika Eka Paksi memandang perlu mendirikan Rumah Sakit Gigi dan Mulut (RSGM) di Cimahi.
Pembangunan RSGM Cimahi dimulai pada tanggal 24 April 2014 yang ditandai dengan peletakan batu pertama oleh Ketua Pengurus YKEP Mayjen TNI (Purn) Adi Mulyono. RSGM berdiri di atas lahan seluas 4.811 m2 dengan luas bangunan 6.210 m2, berlokasi di Jl. Encep Kartawiria No.88, Citeureup, Kec. Cimahi Utara, Kota Cimahi, Jawa Barat.
Sejarah Tahun 2018
Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) Yogyakarta diresmikan pendiriannya oleh Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Mulyono selaku Ketua Pembina Yayasan Kartika Eka Paksi pada hari Senin, tanggal 26 Maret 2018. Unjani Yogyakarta merupakan hasil penyatuan dari dua perguruan tinggi di Yogyakarta yang berada di bawah Yayasan Kartika Eka Paksi, yaitu Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) Jenderal Achmad Yani dengan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Jenderal Achmad Yani. Kedua perguruan tinggi yang merupakan cikal bakal Unjani Yogyakarta ini memiliki latar belakang disiplin ilmu dan sejarah yang berbeda.
STMIK Jenderal Achmad Yani merupakan pengembangan dari “Akademi Komputer Kartika Yani” (AKKY) yang didirikan Yayasan Kartika Eka Paksi pada 2 Januari 1996.52 Pendirian AKKY ditujukan untuk menghasilkan tenaga profesional madya yang berwawasan luas, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berkepribadian luhur dan selalu memperhatikan masalah bangsa dan negara Indonesia berdasarkan Pancasila. Di samping itu juga untuk menghasilkan tenaga profesional madya yang berkemampuan tinggi dalam pemahaman perkembangan dan penerapan ilmu dan teknologi, memiliki keterampilan tinggi dalam penerapan manajemen informatika dan/atau komputer dalam berbagai bidang.
Awal operasional pendidikannya, AKKY menyelenggarakan jenis pendidikan vokasi setingkat program diploma III dengan dua program studi (Prodi), yaitu: Prodi Teknik Komputer dan Prodi Manajemen Informatika. Pemilihan kedua Prodi ini didasarkan pada pertimbangan kebutuhan di masa datang akan tenaga terampil bidang tersebut, utamanya perkembangan teknologi informasi. Sebagai tempat perkuliahan, untuk sementara AKKY menempati salah satu ruangan lantai empat sebuah gedung Bank Lippo di Jl. Jenderal Soedirman No. 4 Yogyakarta.